Laporan Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan nantinya akan diserahkan Presiden, TGIPF, juga kepolisian.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menargetkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan atas tragedi di Stadion Kanjuruhan rampung pada pekan depan.
Komnas HAM telah menginvestigasi peristiwa ini sejak 2-10 Oktober 2022. Sebagian dari temuan sementara telah disampaikan kepada publik dan Komnas HAM akan melanjutkan permintaan keterangan terhadap PSSI, PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), dan Indosiar sebagai lembaga penyiaran (broadcaster) laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menuturkan, pihaknya akan menyusun laporan dan rekomendasi terkait peristiwa tersebut setelah seluruh proses pemantauan dan penyelidikan selesai.
"Prinsipnya, hari ini kalau bisa selesai meminta keterangan semua pihak, tinggal nanti menyusun laporan, dan kesimpulan, serta rekomendasi," katanya, Kamis (13/10). "Paling tidak minggu depan bisa selesai. Minggu depan targetnya."
Beka menambahkan, laporan hasil pemantauan dan penyelidikan tragedi Kanjuruhan bakal diserahkan kepada seluruh stakeholder persepakbolaan di Indonesia. Laporan dan rekomendasi yang disampaikan diharapkan dapat berkontribusi dalam perbaikan tata kelola sepak bola di Tanah Air.
"[Laporan diserahkan] ke Presiden, ke TGIPF, ke PSSI, dan semua pihak, saya kira, termasuk juga kepolisian karena ini, kan, melibatkan aparat kepolisian. Jadi, paling tidak bisa ada perbaikan dan juga mencegah supaya hal yang sama tidak terulang," papar dia.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan terjadi usai laga Arema vs Persebaya pada Sabtu (1/10) malam. Sedikitnya 132 korban meninggal dunia akibat peristiwa ini dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.
Kepolisian menetapkan Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. Status tersangka juga dikenakan kepada lima orang lainnya karena dinilai turut bertanggung jawab.
Kelima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Laga Arema vs Persebaya, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu SS; Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 103 jo Pasal 52 Undang-Undang Keolahragaan.